Surat Ijin Mengemudi (SIM)

Dasar Hukum

  1. UU No. 2 Thn. 2002
  2. UU No. 22 Tahun 2009
  3. Perkap No 9 tahun 2012 Tentang surat izin mengemudi

Pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009

(1)     Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan      wajib  memiliki  Surat  Izin  Mengemudi  sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

(2)   Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat

terdiri atas 2 (dua) jenis:

  1. Surat  Izin     Mengemudi     Kendaraan     Bermotor perseorangan; dan
  2. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum.

SIM Perseorangan

Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM Perseorangan menjadi beberapa jenis:

  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

SIM Umum

Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM Umum menjadi beberapa jenis:

  • SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Persyaratan Permohonan SIM Perseorangan

Persyaratan pemohon SIM perseorangan dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut:

  1. Usia
    • 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
    • 20 tahun untuk SIM B1
    • 21 tahun untuk SIM B2
  2. Administratif
    • Memiliki elektronik  Kartu Tanda Penduduk
    • mengisi formulir permohonan
    • rumusan sidik jari
  3. Kesehatan
    • sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
    • sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
  4. Lulus ujian
    • ujian teori
    • ujian praktik dan/atau
    • ujian ketrampilan melalui simulator

Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:

  • Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
  • Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas)  bulan.

Persyaratan Permohonan SIM Umum

Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009 dan pasal 25 Perkap No. 9 tahun 2012

  1. Persyaratan Usia
    • SIM A Umum  20 (dua puluh)  tahun
    • SIM B1 Umum 22 (dua puluh dua) tahun
    • SIM B2 Umum 23(dua puluh tiga) tahun
  2. Persyaratan Khusus
    • Lulus Ujian Teori
    • Lulus Ujian Praktik

Syarat tambahan berdasarkan Pasal 83 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009:

  • Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan

Rincian Standar Waktu Penerbitan SIM baru/Pengalihan golongan :

  1. Pendaftaran =   4 Menit
  2. Pembayaran Biamin SIM di Bank BRI =   1 Menit;
  3. Ujian Teori = 30 Menit
  4. Ujian Praktek R2 / R4  = 30 Menit
  5. Produksi  =  1 Menit;
  6. Penyerahan SIM  =  1 Menit;
  7. Arsip dan document  =  1 Menit;

Total durasi waktu  = 68 Menit;

Rincian Standar Waktu Penerbitan SIM Perpanjangan :

  1. Pendaftaran  =   4 Menit
  2. Pembayaran Biamin SIM di Bank BRI =   1 Menit;
  3. Produksi  =  1 Menit;
  4. Penyerahan SIM  =  1 Menit;
  5. Arsip dan document  =  1 Menit;

Total durasi waktu  =  8 Menit;

Biaya penerbitan SIM 
PP 60/2016
1. SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

 

Polres Mesuji Pengamanan Gereja
Polres Mesuji Pengamanan Gereja

Minggu, 04 April 2021, 13:06:14
Humas Polres Mesuji

Polres Mesuji Tangkap Pencuri Lintas Provinsi
Polres Mesuji Tangkap Pencuri Lintas Provinsi

Minggu, 14 Februari 2021, 11:12:47
Resnarkoba

Jajaran kepolisian Polres Mesuji Lampung
Jajaran kepolisian Polres Mesuji Lampung

Rabu, 22 Januari 2020, 12:15:19
Kriminal

Himbauan