IJIN KERAMAIAN
Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :
1. Pentas musik band / dangdut;
2. Wayang Kulit;
3. Ketoprak;
4. Dan pertunjukan lain.
PERSYARATAN :
1. Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat;
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar;
c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar.
2. Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
a. Surat Permohonan Ijin Keramaian;
b. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat;
c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar;
d. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan.
Rabu, 07 September 2022, 21:09:24
Polres Mesuji
Selasa, 06 September 2022, 14:55:15
Polres Mesuji
Senin, 05 September 2022, 17:19:45
Polres Mesuji
Rabu, 10 Agustus 2022, 09:24:56
Polres Mesuji
Kamis, 04 Agustus 2022, 16:31:35
Polres Mesuji
Rabu, 10 Agustus 2022, 09:24:56
Polres Mesuji
Minggu, 21 November 2021, 18:44:32
Polres Mesuji
Sabtu, 04 Desember 2021, 08:53:04
Polres Mesuji
Minggu, 31 Oktober 2021, 11:20:18
Polres Mesuji
Selasa, 02 November 2021, 12:32:54
Polres Mesuji
Minggu, 04 April 2021, 13:06:14
Humas Polres Mesuji
Minggu, 14 Februari 2021, 11:12:47
Resnarkoba
Rabu, 22 Januari 2020, 12:15:19
Kriminal